Revisi Pilkada Jakarta Setelah DPR dan KPU Takluk Putusan MK, Siapa Saja Calonnya?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:09 WIB
Cagub dan Cawagub Pilkada Jakarta setelah putusan MK disetujui (Instagram @matanajwa)
Cagub dan Cawagub Pilkada Jakarta setelah putusan MK disetujui (Instagram @matanajwa)

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (28/8/2024), sebelum berlakunya putusan MK, bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta hanya ada 2 pasangan.

Baca Juga: Band Oasis Akan Comeback, Ini Jadwal Tour dan Hari War Tiketnya

Pertama adalah Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) atau yang saat ini dijuluki dengan nama koalisi gemuk karena terdiri dari 12 partai.

Kemudian yang kedua adalah calon independen yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Awalnya PDI Perjuangan tidak bisa mengajukan calon pada Pilkada Jakarta karena tersandung ambang batas pencalonan.

Baca Juga: Curhat Aktris Bunga Zainal Hingga Nangis, Ditipu Orang Teman dekatnya Sampai Tabungan 15 Miliar Hilang

Namun setelah adalah putusan MK maka PDI Perjuangan jadi memiliki kesempatan untuk mengujarkan Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta.

Hingga saat ini siapa pasangan calon yang akan diusung oleh PDI Perjuangan masih belum diumumkan. Hal ini dinilai akan menjadi kejutan besar pada Pilkada Jakarta.

Masyarakat sendiri banyak yang menginginkan PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan untuk bisa kembali menjadi Gubernur Jakarta.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X