Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (28/8/2024), sebelum berlakunya putusan MK, bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta hanya ada 2 pasangan.
Baca Juga: Band Oasis Akan Comeback, Ini Jadwal Tour dan Hari War Tiketnya
Pertama adalah Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) atau yang saat ini dijuluki dengan nama koalisi gemuk karena terdiri dari 12 partai.
Kemudian yang kedua adalah calon independen yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Awalnya PDI Perjuangan tidak bisa mengajukan calon pada Pilkada Jakarta karena tersandung ambang batas pencalonan.
Namun setelah adalah putusan MK maka PDI Perjuangan jadi memiliki kesempatan untuk mengujarkan Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta.
Hingga saat ini siapa pasangan calon yang akan diusung oleh PDI Perjuangan masih belum diumumkan. Hal ini dinilai akan menjadi kejutan besar pada Pilkada Jakarta.
Masyarakat sendiri banyak yang menginginkan PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan untuk bisa kembali menjadi Gubernur Jakarta.***
Artikel Terkait
Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Terbuka usai Putusan Baru MK, Ridwan Kamil: Tidak Masalah
Semakin Sengit! Anies Baswedan dan PDIP Siapkan Kejutan untuk Kalahkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
RAWON Tak Jadi, Ini Singkatan Resmi Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Kacau! KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta Meski Terbukti Lakukan Pencatutan KTP
Batal Umumkan Anies Maju di Pilkada Jakarta, PDIP Ungkap Alasannya