INSIBERNEWS - Baru-baru ini, akun email DPR diduga diretas atau dengan kata lain kena hacked.
Hal tersebut terjadi sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR terkait Undang-Undang (UU) Pilkada.
Peretasan ini menyoroti ketidakpuasan publik terhadap pengambilan keputusan legislatif yang dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Partai Buruh Usung Anies Baswedan dalam Pilkada dengan Ahok Sebagai Salah Satu Kandidat Cawagub
Peristiwa ini berawal ketika DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk pengaturan mengenai usian minimal Cagub dan Cawagub, serta ambang batas pencalonan.
Banyak pihak menilai putusan DPR mengenai UU Pilkada hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
Kekecewaan masyarakat tercermin dalam aksi peretasan akun email DPR yang merupakan langkah simbolis untuk menarik perhatian terhadap isu ini.
Para peretas memanfaatkan aksi ini sebagai media untuk menyampaikan pesan ketidakpuasan dan menuntut pertanggungjawaban dari para legislator yang terlibat dalam keputusan tersebut.
Mereka berharap, melalui cara ini, DPR akan lebih mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diambil.
Tindakan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam mengawasi dan mempengaruhi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Jangan Ya Dek Ya! Hindari Lakukan 6 Hal Ini Saat Jerawatan Kalau Nggak Mau Wajah Jadi Bopeng
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (24/8/2024), akun email DPR yang sedang diretas tiba-tiba mengirim pesan ke ribuan orang.
Artikel Terkait
Momen Bintang Emon dan Komika Indonesia Foto Bareng Presiden Partai Buruh di Depan Gedung DPR RI, Redmi Note 9 Jadi Sorotan
Geram! Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perbedaan Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada Dinilai Mengecewakan
Abaikan DPR, KPU dengan Tegas Merujuk pada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada
Sikap Guru Besar UI Soal UU Pilkada : Telah Terjadi Krisis Konstitusi, Pembangkangan DPR!
Guru Besar UI Bedah Apa Saja Kesalahan DPR yang Dilakukan Secara Terang-terangan