INSIBERNEWS - Putusan DPR mengenai UU Pilkada membuat sejumlah pihak geram, salah satunya adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI)
Guru Besar UI menilai bahwa DPR telah melakukan pemberontakan atas putusannya yang mengabaikan putusan MK soal UU Pilkada.
Melalui press release, Guru Besar UI membedah apa saja kesalahan yang telah dilakukan DPR pada UU Pilkada.
Guru Besar UI dengan tegas menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami krisis konstitusi.
Krisis konstitusi merupakan situasi di mana konstitusi suatu negara tidak lagi efektif dalam mengatur struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, atau menyelesaikan perselisihan hukum.
Ketika krisis konstitusi terjadi, sering kali terdapat ketidakstabilan politik, penurunan kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan konflik hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh sistem yang ada.
Misalnya, ketidakcocokan antara undang-undang dasar dan praktik pemerintahan dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan.
Mengatasi krisis konstitusi biasanya memerlukan reformasi konstitusi atau perubahan struktural yang melibatkan proses legislatif dan partisipasi masyarakat.
Reformasi ini bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat kerangka hukum agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Selamat! Justin Bieber dan Hailey Resmi Jadi Orang Tua Usai Kelahiran Anak Pertama
Selain itu DPR dinilai melakukan pembangkangan yang bahkan dilakukan secara terang-terangan di depan publik.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (24/8/2024), berikut adalah poin-poin penting yang ditulis oleh Guru Besar UI yang merupakan kesalahan-kesalahan DPR :
Artikel Terkait
Hari ini Gedung DPR Menggema, Sejumlah Komedian Kondang Ikut Demo, Turun Kejalan Selamatkan Undang-Undang Pilkada
Momen Bintang Emon dan Komika Indonesia Foto Bareng Presiden Partai Buruh di Depan Gedung DPR RI, Redmi Note 9 Jadi Sorotan
Gonjang-Ganjing Politik, Akhirnya DPR Tunduk Pada Putusan MK Tentang UU Pilkada
Geram! Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perbedaan Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada Dinilai Mengecewakan
Abaikan DPR, KPU dengan Tegas Merujuk pada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada