Guru Besar UI Bedah Apa Saja Kesalahan DPR yang Dilakukan Secara Terang-terangan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:44 WIB
Di tengah warga Indonesia yang berdemo, Guru Besar UI bedah kesalahan-kesalahan DPR (Pixabay)
Di tengah warga Indonesia yang berdemo, Guru Besar UI bedah kesalahan-kesalahan DPR (Pixabay)

1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

Baca Juga: Budaya Kopi dan Kehidupan Masyarakat Indonesia: Dari Kolonial Hingga Mendunia

2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan.

Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Kembali Virall! Ramalan Jayabaya tentang Indonesia: Menelusuri Visi Seorang Raja

4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR.

Sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X