Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (22/8/2024), Direktur Eksekitif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna yang membahas RUU Pilkada dibatalkan.
“Dibatalkannya sidang paripurna DPR bisa dilihat karena 2 hal. Pertama karena alasan teknis, akibat banyak anggota dewan yang kita tahu kanker di daerah sehingga forum tidak mencapai kuorum,” ujar Agus Baskoro.
Baca Juga: Netizen Kritik Mantu Presiden Erina Gudono Pamer Makan Roti 400 Ribu: Seharga Gaji Guru Honorer
“Yang kedua karena alasan strategis karena isu soal putusan MK ini viral kemana-mana sehingga menggerakkan seluruh elemen demokrasi,” lanjutnya.
Dengan alasan tersebut maka timbullah kekhawatiran jika DPR menyikapi dengan tidak bijak ataupun tidak maksimal maka akan mengganggu stabilitas politik.
Oleh karena itu DPR memilih untuk mengkaji ulang putusannya mengenai UU Pilkada.
Baca Juga: Istana Gerakan Buzzer dan Miliaran Uang, Rocky Gerung : Akal Sehat Tidak Bisa Disogok!
DPR memerlukan waktu untuk berpikir ulang dan kemudian mengambil keputusan yang paling bijak.
“Untuk itu anggota dewan secara kolektif berpikir ulang, mengkaji ulang ketika ingin mempercepat putusan ini menjadi Undang-undang Pilkada setelah direvisi,” ujar Agung Baskoro.***
Artikel Terkait
Partai Buruh Siap Turun ke Depan Gedung DPR RI Desak Parlemen Untuk Tidak Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi
DPR Abaikan Putusan MK Soal Pilkada 2024, Publik Siap Turun ke Jalan!
Dikepung Massa Demo, Keamanan Gedung DPR Hadirkan 2,013 Personel Gabungan dan Baracuda
Geger! Rocky Gerung DPR Jadi Dewan Peternakan Raja Jawa di Kasus Revisi UU Pilkada
Aktor Reza Rahadian Ikut Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Orasinya: Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu