Tok! PDIP Bisa Maju ke Pilkada Jakarta, Lawan Koalisi Gemuk Berisi 12 Partai

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:14 WIB
MK luncurkan aturan baru, PDIP siap merapat ke Pilkada Jakarta (Instagram @pdiperjuangan)
MK luncurkan aturan baru, PDIP siap merapat ke Pilkada Jakarta (Instagram @pdiperjuangan)

Aturan baru ini adalah buntut dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada.

Dalam aturan terbaru, MK memutuskan untuk memperbolehkan partai yang pada pemilu DPRS sebelumnya mendapat suara 7,5% (untuk DPT 6-12 juta)atau lebih untuk bisa mengikuti Pilkada.

Baca Juga: Iqbal Ramadhani Gantikan Tria Jadi Vokalis The Changcuters, Netizen : Mirip!

PDIP sendiri dalam Pilihan Legislatif DPRD Jakarta mendapatkan 14,01% suara.

“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII 2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung Paslon di Pilkada Jakarta,”

“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” lanjutnya.

Jika nantinya PDIP mau mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta maka keduanya dinyatakan sudah memenuhi syarat Pemilu.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X