Aturan baru ini adalah buntut dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada.
Dalam aturan terbaru, MK memutuskan untuk memperbolehkan partai yang pada pemilu DPRS sebelumnya mendapat suara 7,5% (untuk DPT 6-12 juta)atau lebih untuk bisa mengikuti Pilkada.
Baca Juga: Iqbal Ramadhani Gantikan Tria Jadi Vokalis The Changcuters, Netizen : Mirip!
PDIP sendiri dalam Pilihan Legislatif DPRD Jakarta mendapatkan 14,01% suara.
“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII 2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung Paslon di Pilkada Jakarta,”
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” lanjutnya.
Jika nantinya PDIP mau mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta maka keduanya dinyatakan sudah memenuhi syarat Pemilu.***
Artikel Terkait
Gerindra Ultimatum KPU Saol Skandal Pencatutan NIK untuk Calon Independen Pilkada Jakarta
Bawaslu Bentuk Tim Khusus Buntut Kasus Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
KIM Plus Bakal Deklarasi Ridwan Kamil - Suswono Maju Pilkada Jakarta Malam Ini!
Ridwan Kamil Singgung Kotak Kosong Saat Deklarasi Maju Pilkada Jakarta
Terbaru! Anies Baswedan Bisa Maju Pilkada Jakarta dengan Keputusan Baru dari MK