Dindik Tangsel Soroti SDN Pondok Jaya 1, Tidak Boleh Ada Pungutan Dengan Alasan Apapun

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:57 WIB
SDN Pondok Jaya 01 Tangsel (dok ist)
SDN Pondok Jaya 01 Tangsel (dok ist)

 

INSIBER NEWS - Tahun ajaran baru sudah mulai berjalan 2024/2025 disetiap sekolah. Dalam rangka memasuki ajaran baru tersebut pihak sekolah tidak boleh sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Jaya 1 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan terkait penetapan pungutan atau sumbangan sekolah, serta biaya seragam sekolah yang mencapai Rp 800 ribu. 

Hal ini diungkapkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Komite Sekolah UPTD SDN Pondok Jaya 1 pada 31 Juli 2024.

Selain itu, siswa juga diminta untuk membayar Rp 800 ribu untuk pembelian seragam sekolah, sebagaimana tertulis dalam kuitansi yang diterbitkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 atau SMAN 2 Purwokerto, Ini 5 SMA Terbaik di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun kepada siswa dengan alasan apapun.

"Terkait surat tersebut, saya sudah memerintahkan untuk membatalkannya. Kepsek juga baru menjabat, jadi perlu ada penyesuaian," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8-2024).

Didin juga mengingatkan bahwa larangan pungutan sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Beberapa poin penting dari regulasi tersebut yang perlu mendapat perhatian adalah:

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Blitar Jawa Timur: Peringkat 2 Ada SMAN 1 Srengat Sedangkan Juaranya....

- Pungutan tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua/wali murid yang kurang mampu secara ekonomi.

- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti penerimaan siswa baru, penilaian hasil belajar, atau kelulusan.

- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan.

- Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari siswa atau orang tua/wali murid.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X