INSIBERNEWS - Kasus bunuh diri mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma, di RSUP Dr Kariadi viral di media sosial.
Bunuh diri tersebut dilakukan karena adanya perundungan atau bullying yang menimpanya. Dirinya tidak kuat menahan perundungan tersebut sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
Atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dengan tegas memberikan perintah untuk memberhentikan sementara program anestesi FK Undip. Hal ini karena Kemenkes akan melakukan investigasi terkait kasus bunuh diri peserta didik PPDS ini.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Terakhir Jokowi pada Rapat Tahunan MPR RI, Sampaikan Terima Kasih ke Rakyat!
Terdapat fakta-fakat terbaru dari kasus bunuh diri mahasiswa PPDS Undip tersebut. Simak selengkapnya.
Fakta-Fakta Kasus Bunuh Diri Mahasiswa PPDS Undip
Undip bantah alasan bunuh diri karena perundungan
Pihak Universitas Diponegoro membantah bahwa tindakan bullying atau perundungan menjadi alasan utama mahasiswa PPDS tersebut bunuh diri.
Rektor undip Prof Dr Suharnomo menyampaikan dalam siaran pers menyebutkan bahwa Undip bersih dari kasus perundungan dan tidak membenarkan penyebab korban bunuh diri karena dibully.
"Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigai internal kami, hal tersebut tidak benar," ujar Suharnomo.
Pihak Undip menyampaikan jika korban memiliki masalah kesehatan yang memengaruhi proses belajarnya. Pengelola Pendidikan Program Studi Anestesi terus memantau secara aktif kondisi kesehatan korban selama proses pendidikan.
Ditemukan buku pedoman bullying
Media sosial juga dihebohkan terkait adanya temuan buku pedoman bullying. Pada buku tersebut mencantumkan sejumlah aturan tata krama junior, serta tugas-tugas apa saja yang tidak boleh dilewatkan selama PPDS berlangsung.
Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa buku pedoman bullying tersebut memang nyata adanya, berisikan perintah dari senior ke junior.
Selain itu, Kemenkes juga telah menerima lebih dari seratus laporan terkait perundungan. Laporan-laporan ini berdatangan sejak adanya regulasi anti perundungan PPDS berlaku.
Artikel Terkait
Miris! ART Coba Bunuh Diri di Cimone Tangerang, Tidak Dibiayai Pengobatannya oleh Majikan.
Tragis! Dokter Muda FK Undip Tewas Bunuh Diri, Diduga karena Dibully di RSUP Kariadi
Terungkap! Ini Isi Buku Harian Dokter PPDS yang Tewas Bunuh Diri karena Tak Kuat Menahan Bullying
Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi FK Undip Diduga Bullying, Kemenkes Turun Tangan Investigasai
Kemenkes Hentikan Program Studi Anestesi Akibat Mahasiswi Undip Bunuh Diri, Benarkah?