Tega! Seorang Ibu di Medan Jual Anak kandungnya Yang Masih Bayi Seharga 20 Juta

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:40 WIB
Illustrasi Bayi Yang Baru Dilahirkan (Pixabay )
Illustrasi Bayi Yang Baru Dilahirkan (Pixabay )

INSIBERNEWS - Seorang ibu muda di Medan berinisial SS (27) tega hendak menjual bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri seharga 20 juta. 

AKP Madya Yustadi yang merupakan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, ada empat orang yang di tangkap dalam praktik penjualan bayi tersebut. Selain SS, juga ada Y (56) dan NJ (40) selaku perantara serta MT (55) ibu yang menjadi pembeli bayi tersebut. 

Baca Juga: Fakta Unik tentang Nailong: Si Dino Kuning yang Menggemaskan

Madya menjelaskan, SS dengan teganya menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia mengatakan tak mampu merawat bayinya secara finansial. Sedangkan MT mengaku ingin membeli bayi tersebut untuk ia besarkan karena belum mempunyai keturunan. 

Praktik perdagangan ini dilaporkan oleh masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli bayi, setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap MT warga Medan Perjuangan. Ia di tangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area saat tengah menumpangi becak motor sambil menggendong bayi. Dan tiga pelaku lainnya juga sudah diamankan oleh polisi. 

Baca Juga: Penasaran! Kengapa Tubuh Kita Tetiba Muncul Lebam? Menyelami Penyebab dan Solusi

Di Indonesia, pelaku jual beli bayi dihadapi dengan hukuman yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan jual beli bayi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum pidana. 

Berikut adalah beberapa aspek hukuman yang mungkin diterapkan:

1. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana perdagangan anak. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Makanan yang Wajib Kamu Coba Saat Berkunjung ke Nusa Tenggara Barat

2. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan, memfasilitasi, atau terlibat dalam tindak pidana perdagangan anak dapat dihukum dengan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 88.

3. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku perdagangan orang. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Sebelum Anak Menginjak Usia 10 Tahun: Momen Penting dalam Masa Pertumbuhan

4. Pasal 470 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman untuk mereka yang terlibat dalam perdagangan manusia dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X