Kecanduan Pinjol! Saat Ini marak terjadi dilingkungan masyarakat

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Selasa, 30 Juli 2024 | 11:29 WIB
Pinjol! Marak terjadi dilingkungan masyarakat
Pinjol! Marak terjadi dilingkungan masyarakat

INSIBERNEWS - Pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Pinjol ilegal biasanya menawarkan kecepatan dan memudahkan mencairkan dana. Pinjol ilegal dapat merusak data yang dimiliki pribadi beresiko tinggi terhadap penggunanya.

Pinjol biasanya menggunakan persyaratan hanya KTP dan foto selfie tetapi mereka sering kali tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK) yang berarti transaksi mereka tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ini Cara Cek NIK Masuk Penataan Sesuai Domisili atau Tidak, Segera Periksa!

Resiko Menggunakan Pinjaman Online

  1. Bunga tinggi dan biaya tersembunyi
    Pinjaman ilegal biasanya cenderung dengan bunga yang tinggi yang biasanya tidak diberitahukan secara jelas kepada pengguna
  2. Penyalahgunaan data pribadi
    Pinjaman ilegal dapat memanfaatkan data untuk kepentingan yang tidak jelas
  3. Penagihan secara agresif
    Penagihan yang tidak etis atau memaksa
  4. Bisa terjadi kecanduan

Biasanya pengguna pinjol akan meminjam terus istilahnya itu gali lobang tutup lobang yang artinya kita meminjam uang kepada pihak lain untuk menutup utang yang sebelumnya dikarenakan mereka yang takut akan bunga yang tinggi.

Baca Juga: Viral Pesta Kuliner Ekstrem, Ratusan Orang Serbu Hotpot Pedas Raksasa di Tiongkok

Untuk itu bagi masyarakat indonesia hindari pinjaman online ilegal harus yang terlindungi OJK dan berkait ketentuan dengan hukum agar transaksi dan data tetap aman. (Aprilia Nur Aisyah)

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X