INSIBERNEWS, Purwakarta - Hasil Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024, sejak 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut terdapat enam kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan dua diantaranya perempuan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 6 perkara narkotika dengan 8 orang tersangka.
Baca Juga: Kepolisian Purwakarta Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Polri
Kedelapan tersangka tersebut, kata Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta.
"Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," ucap Yudi, Senin, (29/7/2024)
Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan terputus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD)," jelas Yudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22,45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18,6 gram.
"Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital," ungkap Yudi.
Baca Juga: Giat Bertajuk Police Goes To School Digelar Jajaran Satlantas Polres Purwakarta Di SMPN 3 Purwakarta
Ia menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta," tegasnya.
Artikel Terkait
Ungkap 2 inti pemikiran filosofis Marcus Aurelius Yang Mengacu Pada Takdir Hidup Seperti Pandangan Islam
Moment HAN 2024, “Srikandi Teaching Day” Edukasi Ketenagalistrikan Pelajar SDN 2 Nagri Kaler Purwakarta
Giat Bertajuk Police Goes To School Digelar Jajaran Satlantas Polres Purwakarta Di SMPN 3 Purwakarta
Jadi Saksi, Tamara Tyasmara akui Sering Dianiaya Yudha Arfandi Dalam Sidang Kasus Kematian Dante
Lady Gaga Kenalkan Michael Polansky Sebagai Tunangannya
Misi Penjemputan Raja Cirebon ke Mataram dan Awal mula Perseteruan Mataram dan Cirebon
Sillsilah Ibunda PANGERAN DIPONEGORO
Giat Workshop pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024. Ini Pesan Penting Pj Bupati Purwakarta Di Hadapan Ratusan Kades
Ini Alasan Kenapa Waduk Jatiluhur Tempat Mempesona Giat ITB International Jatiluhur Triathlon 2024
Kepolisian Purwakarta Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Polri