INSIBERNEWS, Purwakarta - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang sekolah melakukan pungutan dalam rangka peringatan hari besar nasional (PHBN). Aturan ini keluar menyusul ramainya pemberitaan mengenai adanya dugaan pungutan liar terhadap siswa di Kecamatan Pasawahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan sekolah memungut biaya apapun untuk kegiatan PHBN. Surat edaran ini, tertuang dalam nomor: 000.1/2679-Dikdas/2024.
Baca Juga: Komitmen Penuh Terhadap Kepedulian Para Tahanan, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya Tahanan
"Regulasi ini, kita berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun2020 tentang Komite Sekolah," ujar pria yang akrab disapa bos Ipung ini, Kamis (18/7/ 2024)
Karena itu, dalam rangka menyambut peringatan hari-hari besar negara (PHBN), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Setiap Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik
2. Setiap Satuan Pendidikan agar mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah;
pengawasan kepada satuan pendidikan binaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Apabila terdapat Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta akan memberikan tindakan tegas baik administratif maupun hukuman.
"Ini aturannya sudah jelas, jadi kalau ada pungutan-pungutan liar di sekolah atas nama PHBN itu jelas melanggar aturan," ujar Kadisdik.
Terkait dengan kasus dugaan pungutan liar Kecamatan Pasawahan, pihaknya telah memanggil Koordinator Wilayah Kecamatan Pasawahan dan Pondoksalam.
Baca Juga: Ini Cara Pemkab Purwakarta Tekan Angka Pengangguran
Koordinator Wilayah Kecamatan Pasawahan, diharapkan menindaklanjuti temuan tersebut kepada seluruh kepala sekolah. Selain itu, Korwil juga lebih melakukan pengendalian kepada seluruh satuan pendidikan supaya memperhatikan Permendikbud di atas.
"Supaya kasus seperti ini, tidak terulang lagi. Serta mengantisipasi adanya kesalahan di satuan pendidikan yang bisa merugikan peserta didik," pungkasnya.(Fuljo Saefulrohman)
Artikel Terkait
Apel Pagi Pertama Kerja, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah langsung mengecek kesiapan Mako Polres Purwakarta
Komitmen Penuh Terhadap Kepedulian Para Tahanan, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya Tahanan
Harus Coba! Rekomendasi Street Food Enak di Jakarta
Berkat Seblak, Rafael Tan Bisa Beli Rumah Baru
Warga Cicalengka Keluhkan Jalan Raya Cicalengka yang Rusak Super Parah
Resep Cumi Kuah Kari, Menu Nikmat untuk Santap Lahap
Kemenkes RI Terbitkan SE Wajib Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah
Sajian Cumi Bumbu Balado, Resep Mudah Menu Makan Meriah
Fitur Canggih Kemenkes RI, Hasil Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) Dapat Otomatis Terkirim Via WhatApps Pasien
Wisata Hutan Mycelia Cikole Lembang, Bagaikan Berada di Dunia Peri yang Indah Perpaduan Hutan Alam dan Seni Teknologi