Kemenkes RI Terbitkan SE Wajib Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Kamis, 18 Juli 2024 | 16:10 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Meningitis (Foto: KemenkesRI/Istimewa)
Ilustrasi Vaksinasi Meningitis (Foto: KemenkesRI/Istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.

Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Luncurkan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025

Surat edaran HK.02.02/A/3717/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024.

Ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang sebelumnya atau pada 2022 berstatus direkomendasikan sekarang menjadi kewajiban.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru yang menetapkan vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah. 

Adanya regulasi kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah membuat sebagian besar masyarakat bingung terkait masa waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Apalagi bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan berangkat umrah ke Tanah Suci.

Baca Juga: Jajaran ASN Agar Menjaga Netralitas di Pilkada Jakarta, Pesan Walikota Jakarta Selatan

Achmad Farchanny Tri Adryanto menanggapi, syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024.

Diharapkan calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

"Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M)," tambahnya.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X