Wow! Pendapatan Daerah Purwakarta dari Retribusi Parkir Capai Miliaran Rupiah

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 28 Juni 2024 | 11:58 WIB
Pengelolaan penerimaan daerah dari retribusi parkir tersebut mendapatkan perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan.(Foto: Insibernews/Fuljo Saefulrohman)
Pengelolaan penerimaan daerah dari retribusi parkir tersebut mendapatkan perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan.(Foto: Insibernews/Fuljo Saefulrohman)

INSIBERNEWS - Pengelolaan jasa parkir di Kabupaten Purwakarta ternyata menyimpan potensi besar. Selain mampu menyetor miliaran rupiah bagi kas pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan jasa parkir juga dapat membuka peluang kerja bagi warga Purwakarta.

Baca Juga: EDITORIAL: Investor Raksasa Teknologi Dunia, Indonesia No!, Malaysia Yes!

"Kita masih terus berusaha mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir ini. Kita ingin potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dikelola dengan baik dan terus meningkat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, pada media Jumat, (28/6/2024)

Data dari Dishub Purwakarta menyebutkan, target penerimaan daerah dari dana retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 2.078.000.000. Target yang sudah bisa direalisasikan Januari-Juni 2024 mencapai Rp. 573.058.000 atau 27,58 persen dari target yang ditetapkan.

Target 2024 itu jauh lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp 1.854.368.293. Dari target itu, angka penerimaan yang bisa direalisasikan mencapai Rp 1.396.435.000 atau sebesar 75,3 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Twitter/X dan Telegram Tak Jadi Diblokir, Begini Penjelasan Kominfo

"Kita terus berusaha agar penerimaan daerah dari jasa retribusi parkir tahun ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita terus melakukan optimalisasi berbagai langkah tata kelolanya, sehingga pencapaian bisa mencapai target yang ditetapkan," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Pengelolaan penerimaan daerah dari retribusi parkir tersebut mendapatkan perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan.(Foto: Insibernews/Fuljo Saefulrohman)

Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000, untuk mobil Rp 3.000 dan untuk mobil box Rp 6.000.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Dan Memburu Provokator Kerusuhan

Iwan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir.

Langkah yang ditempuh, lanjut Iwan diantaranya adalah mencari lokasi titik parkir baru dan memperluas lokasi titik parkir dengan berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha komersil.

"Langkah lainnya adalah perbaikan tata kelola jasa parkir sehingga bisa menghasilkan tata kelola yang efektif dan produktif. Monitoring ketat juga kita tempuh untuk mengantisipasi potensi menurunnya penerimaan," ujar Iwan.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X