INSIBERNEWS - Ratusan kendaraan dinas operasional di Pemprov Banten tidak diketahui keberadaannya. Hal tersebut diketahui dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023. Rabu (29/5/24)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan hasil pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional sebesar Rp. 25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya.
Kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 s/d 2019 dan masih dicatat pada KIB B dengan kondisi Baik.
Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah diuji petik menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggung jawab atas peralatan dan mesin tersebut.
Selanjutnya, pengurus barang perangkat daerah masing-masing masih menelusuri kendaraan-kendaraan tersebut.
"Terkait 211 kendaraan yang belum dapat ditelusuri dapat kami sampaikan keterangan bahwa 211 kendaraan yang teridentifikasi tersebar pada di Sekretariat DPRD 6 unit, BAPENDA 18 unit, Sekretariat Daerah 187 unit," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil identifikasi kondisi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut pihaknya menyatakan bahwa terdapat data kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui.
Beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
"Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga. Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB," terangnya.
Saat ini kata Rina, upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten adalah melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi Vertikal.
Kemudian melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin, serta melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga selain itu pihaknya juga melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
"Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kata Rina pihaknya sudah melakukan upaya untuk 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah.
"Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit kendaraan. Sisanya sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan," ucapnya.