Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo sekaligus tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Saat menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melakukan pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.
Ia diketahui telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut.
Dengan keputusan terbaru Kemenimipas tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang. ***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Palmerah, Minibus Hilang Kendali hingga Tewaskan 1 Orang
Selamat Tinggal Lulus Otomatis, Mendikdasmen Siap Berlakukan Lagi Aturan Tinggal Kelas di 2027
Kasus Ijazah Gibran Kembali Panas, Bambang Widjojanto Endus Operasi Senyap KPU
Rais Aam NU Disorot Dugaan Politik Uang, Sebenarnya Apa Peran Jabatan Ini?
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab 15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Ucapan ‘Enjoy’ Tuai Amarah, Ratu Dewa Akhirnya Minta Maaf ke Warga Palembang