MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri yang kemudian dijadikan dasar untuk memperoleh penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Sejumlah Konsumen Protes Keracunan, Resto 88 Seoul Bandung Akhirnya Buka Suara
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.
Dengan putusan tersebut, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan. Sementara itu, DPR untuk saat ini menyatakan menghormati putusan MK dan masih menunggu untuk mempelajari secara utuh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah. ***
Artikel Terkait
Sejumlah Konsumen Protes Keracunan, Resto 88 Seoul Bandung Akhirnya Buka Suara
Geger! Konten Nonton The Weeknd Pakai Heli Ekraf, Kemenekraf dan TikToker Kompak Beri Klarifikasi
Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK
Soroti Pembangunan Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB-UI
Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta, Kasus Kekerasan terhadap Mantan Asisten Terungkap
Dinkes Selidiki Kasus Keracunan Resto Makanan Korea di Bandung, Sanitasi hingga Penataan Bahan Makanan Disorot