Kasus WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Makin Terkuak, Ada Pesan WhatsApp ke Kemlu

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 18 September 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi - Kasus WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Makin Terkuak, Ada Pesan WhatsApp ke Kemlu (Istimewa)
Ilustrasi - Kasus WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Makin Terkuak, Ada Pesan WhatsApp ke Kemlu (Istimewa)

Kemlu juga membuka kemungkinan adanya persoalan lain dalam proses tersebut, termasuk dugaan penipuan atau eksploitasi terhadap WNI.

Pemerintah turut menyelidiki dugaan perekrutan dengan modus menawarkan pekerjaan tertentu yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban, tentunya kami akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan,” kata Yvonne.

Ada Delapan WNI yang Disebut dalam Laporan Ukraina

Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan perekrutan WNI untuk bergabung dalam militer Rusia.

Baca Juga: Perjalanan Karier Gus Arif, Eks Bupati Kebumen yang Terjerat OTT KPK dalam Kasus HGB Summarecon Bogor

Dalam laporan tersebut, terdapat sedikitnya delapan nama WNI yang disebut telah direkrut. Mereka adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga mendapatkan tawaran pekerjaan dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya gaji tinggi, pekerjaan yang diklaim bersifat nontempur, peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia secara lebih cepat, serta sejumlah fasilitas dan tunjangan sosial.

Informasi tersebut kini masih menjadi bagian dari penelusuran pemerintah Indonesia untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai status dan kondisi para WNI tersebut.

Di tengah proses verifikasi, Kemlu RI juga mengingatkan adanya ketentuan hukum Indonesia mengenai keterlibatan warga negara Indonesia dalam dinas militer negara asing.

Baca Juga: Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Silih Nara, Jembatan Putus dan Empat Rumah Hancur

Yvonne menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin presiden memiliki konsekuensi hukum, termasuk terhadap status kewarganegaraan.

Karena itu, pemerintah masih mengumpulkan informasi secara komprehensif sebelum menentukan langkah lebih lanjut, terutama untuk membedakan apakah para WNI tersebut secara sadar bergabung dengan militer Rusia atau justru menjadi korban perekrutan bermasalah.

Kemlu memastikan koordinasi dengan perwakilan RI dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk mengungkap kondisi sebenarnya dari kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X