Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memperkuat penyidikan dan memastikan identitas korban.
Atas perkara tersebut, polisi memproses RS dan AD alias D dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: 6 Gunung Api Indonesia Erupsi Serentak, Apakah Saling Memicu? Ini Penjelasan PVMBG
Keduanya dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi terhadap Ayuhana dan Rani sejak keduanya meninggalkan rumah pada 27 Oktober 2021 hingga ditemukan kerangka manusia di sebuah rumah kosong di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin. ***
Artikel Terkait
2 Terdakwa Kasus Andrie Yunus Dapat Keringanan, Menteri HAM Desak Langkah Kasasi
Aji Mumpung di Tengah Bencana Anak Krakatau, Harga Masker N95 Meroket Tuai Kecaman hingga Seruan Boikot!
40 Bangunan Rata dengan Tanah, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Maut di Paniai Timur yang Tewaskan 11 Orang
BMKG Tepis Hoaks Tsunami Anak Krakatau, Warga Pesisir Selat Sunda Diminta Tak Panik
Viral Asap Hitam Menyembur di Gorong-gorong Pasar Baru, Polisi Pastikan Akibat Kabel PLN Overheat