INSIBERNEWS - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMAN Unggul Binaan Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Korban dalam kasus tersebut merupakan pelajar berinisial TA (16). Sementara dua tersangka yang telah ditetapkan polisi masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16).
Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik menilai keterangan saksi dan bukti yang diperoleh telah mencukupi.
Baca Juga: GIIAS 2026 Usai, Toyota Kokoh di Puncak Penjualan dan Dominasi Kendaraan Listrik Makin Melesat
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua pelajar sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” kata Julpandi dalam unggahan resmi Polres Bener Meriah, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar, proses hukum terhadap mereka dilakukan berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Julpandi menyebut barang bukti tersebut antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.
Baca Juga: Ribuan Titik Api Kepung Papua Tengah, Karhutla di Nabire Paling Parah dan Sulit Dijangkau
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga dilakukan agar penanganan perkara terhadap dua tersangka yang masih berstatus anak tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berawal dari Teguran hingga Berujung Perkelahian
Berdasarkan keterangan saksi yang telah dihimpun, dugaan pengeroyokan tersebut berawal ketika korban TA disebut tidak terima setelah mendapat teguran dari RA.
Artikel Terkait
Viral! Damkar Balikpapan Semprot Warga yang Nekat Bakar Ban Dekat Permukiman, Ingatkan Bahaya Angin Kencang
Kabut Asap Karhutla Kepung Berau, Ratusan Anak hingga Lansia Tumbang Diserang ISPA
Ribuan Titik Api Kepung Papua Tengah, Karhutla di Nabire Paling Parah dan Sulit Dijangkau
Tragis! Balita 2 Tahun Korban Gempa NTT Meninggal Dunia di Tengah Keterbatasan Pengungsian
MoU Damai Terancam Batal! Petinggi Parlemen AS Klaim Konflik dengan Iran Segera Masuk Fase Krusial
GIIAS 2026 Usai, Toyota Kokoh di Puncak Penjualan dan Dominasi Kendaraan Listrik Makin Melesat
Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan