INSIBERNEWS - Babak baru pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan petinggi penegak hukum kembali bergulir panas. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak masif melakukan penggeledahan di kediaman eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Operasi penyisiran yang menyasar sebuah hunian di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini berlangsung cukup ketat pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi jalannya operasi tersebut melalui siaran pers resmi yang dirilis pada hari Sabtu. Ia memaparkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen rahasia yang dinilai sangat krusial.
Meski tidak merinci detail isi berkasnya secara spesifik, dokumen tersebut dipastikan memiliki kaitan erat dan akan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Febrie.
Baca Juga: Ledakan Amunisi Sisa Perang Dunia II Gegerkan Prancis, Picu Kebakaran Hutan di Gironde
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB. Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Anang merinci jalannya operasi serta temuan awal di lapangan.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Anang meyakinkan publik bahwa lembaganya akan bekerja secara objektif tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus yang menyeret mantan petinggi mereka sendiri.
Sebelum aksi penggeledahan ini dieksekusi, Tim Sembilan Kejaksaan Agung rupanya telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam perkara kakap ini.
Kedua sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum adalah Febrie Adriansyah selaku mantan pejabat teras Jampidsus, beserta seorang kolega dari pihak swasta yang diketahui bernama Nurman Herin.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang Di Tol Cipularang, Mobil Pikap Ringsek Parah
Pengusutan perkara yang sangat menyita perhatian publik ini memiliki landasan hukum yang kuat berupa surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dokumen bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut resmi diterbitkan pada 20 Juli 2026, tak lama setelah Kejagung menerima limpahan berkas perkara dan serah terima barang bukti mengejutkan berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian.
Limpahan dari Mabes Polri ini merupakan wujud nyata sinergitas antarlembaga, sekaligus menambah daftar panjang kasus yang dialihkan ke Kejagung.
Sebagai catatan, Kejagung sebelumnya juga telah meneken tiga sprindik lain, yakni sprindik nomor 43 untuk korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 terkait karut-marut tata kelola batu bara di PLTU penyebab pemadaman listrik massal, serta sprindik nomor 45 yang membidik kasus asuransi PT Asabri.***
Artikel Selanjutnya
Terseret Skandal TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Advokat Senior Ali Nurdin Buka Suara Tepis Isu Miring
Editor: Cristina Jeany Malonda
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Terseret Skandal TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Advokat Senior Ali Nurdin Buka Suara Tepis Isu Miring
Cemburu Buta Berujung Maut, Suami di Grogol Tega Habisi Nyawa Istrinya Pakai Palu hingga Tewas
Geger Asap Hitam Mengepul di Hotel Pullman Jakbar, 70 Personel Damkar Sukses Jinakkan Api
Ledakan Amunisi Sisa Perang Dunia II Gegerkan Prancis, Picu Kebakaran Hutan di Gironde