Ni Luh Djelantik Kecam Video Viral Penjahit di Bali yang Diduga Hina dan Ancam Pelanggan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 19 Juli 2026 | 14:33 WIB
Viral dugaan rasisme dan ancaman penjahit kepada pelanggan di Bali.  (Instagram/hiddenbyhilda)
Viral dugaan rasisme dan ancaman penjahit kepada pelanggan di Bali. (Instagram/hiddenbyhilda)

Dalam percakapan itu, penjahit mengaku sanggup mendatangi tempat kerja pelanggan hingga mengirim orang untuk melakukan kekerasan. Bahkan, terdengar pula ancaman yang mengarah pada tindakan kriminal.

Ucapan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak disorot publik karena dinilai telah melewati batas perselisihan antara penjual dan pelanggan.

Penjahit Beri Klarifikasi

Menanggapi viralnya video tersebut, penjahit bernama Sintya memberikan penjelasan melalui video yang diunggah akun Instagram milik anggota DPD RI asal Bali, @aryawedakarna.

Baca Juga: Kasus Penyekapan Wanita di Cikarang Heboh, Korban Kabur Lewat Jendela Saat Pintu Digembok

Dalam keterangannya, Sintya mengaku emosinya terpancing karena saat itu dirinya sedang makan, sementara pelanggan dinilai terus mendesak agar pekerjaan segera diselesaikan.

Menurutnya, ia hanya meminta waktu sekitar 15 menit untuk menyelesaikan makan sebelum melayani pelanggan, namun permintaan tersebut disebut tidak diindahkan.

Ni Luh Djelantik Kecam Dugaan Ujaran Rasis

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, turut memberikan tanggapan atas viralnya peristiwa tersebut. Ia mengecam keras dugaan penghinaan, makian, maupun pernyataan bernada rasis yang disampaikan kepada pelanggan.

Baca Juga: Misteri Gundukan Tanah di Nganjuk, Mantan Sales Rokok Ditemukan Tewas Terkubur di Pekarangan Tetangga

Ni Luh menegaskan bahwa apa pun persoalan yang melatarbelakangi perselisihan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan kata-kata yang bersifat menghina maupun mengandung unsur SARA.

Ia juga meminta kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur yang adil, baik secara kekeluargaan maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan hukum. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X