INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan tanpa hambatan, meskipun Febrie Adriansyah sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan tim penyidik terus bekerja mengusut perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejauh ini, lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program nasional tersebut.
Baca Juga: Terseret Kasus Febrie Adriansyah, Pengacara Yuenchi Arwindi Bantah jadi Tempat Penyimpanan Aset
Menurut Anang, pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan tidak memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah dan kini telah melampaui 50 orang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini ditandai dengan penetapan satu tersangka baru oleh penyidik. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI), yang diketahui bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini mencapai tujuh orang.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah nama dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, hingga yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Prabowo Pangkas Harga BBM Kapal Nelayan Jadi Rp15 Ribu Tanpa Sedot APBN
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
1. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Artikel Terkait
Fakta Baru Sidang Korupsi DJKA: Ada Alokasi Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah
Gebrakan Menkeu! Berburu Pajak ke Sektor Digital dan Ekonomi Bayangan Tanpa Kerek Tarif
Argentina Percaya Diri Lawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Mac Allister: Kami Tak Tertekan
Diduga Sering Dibully, Pelajar Pembuat Bom Rakitan di Sekolah Ternyata Incar Teman Sekelasnya
Terseret Kasus Febrie Adriansyah, Pengacara Yuenchi Arwindi Bantah jadi Tempat Penyimpanan Aset
Transaksi Judi Online Melonjak 260 Persen! OJK Sebut Modus Pelaku Semakin Sulit Dilacak, Pakai QRIS hingga Kripto