INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, lembaga antirasuah tidak hanya menyoroti keberadaan aliran dana tersebut, tetapi juga akan mendalami latar belakang pemberian uang, termasuk siapa yang menginisiasi, tujuan pemberian, hingga hubungan pihak-pihak yang terlibat.
KPK menilai aspek motif dan kepentingan di balik dugaan pemberian dana tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum
“Posisi pihak yang menerima, alasan pemberian, serta tujuan penggunaan uang itu akan menjadi fokus pendalaman penyidik dan jaksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan uang tersebut dapat disita apabila nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
Namun demikian, KPK masih menunggu perkembangan proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca Juga: FIFA Buka Peluang Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Infantino: Semua Negara Berhak Bermimpi
Nama Gus Miftah Muncul dalam Persidangan
Nama Gus Miftah pertama kali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diperuntukkan bagi Gus Miftah. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian jaksa dan penyidik KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gegana dan Densus 88 Turun Tangan Selidiki Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Ditemukan Meninggal di Lantai 12 Mall Bandung, Kepala SPPG Tinggalkan Surat Menyentuh
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum
Pemerintah Tak Akan Naikkan Pajak, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Baru Dongkrak Penerimaan Negara
Kronologi Ledakan Bom di MAN 3 Padang Polisi Dalami Motif Siswa yang Diduga Jadi Korban Bullying
Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK Terkait Skandal Suap Bupati Muara Enim, Sejumlah Barang Bukti Elektronik Disita