INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan kejelasan mengenai simpang siur pemotongan pajak di platform belanja online.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua transaksi jual beli di marketplace bakal langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini sudah digodok matang dan memiliki payung hukum yang jelas, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bagi para pemilik toko online, Anda masih memiliki waktu untuk bersiap-siap dan merapikan catatan keuangan. Berdasarkan lini masa yang telah disusun oleh pemerintah, aksi pemungutan pajak secara otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut baru akan resmi berjalan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Baca Juga: Serikat Buruh Minta Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Demi Cegah Gelombang PHK
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang berpihak pada masyarakat. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa formula kebijakan ini sengaja dirancang seimbang agar tidak memberatkan satu pihak.
Pemerintah ingin merangkul potensi besar dari sektor digital, namun di sisi lain tetap memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pelaku usaha mikro agar bisa terus tumbuh.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/7/2026), Bimo Wijayanto menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan.
"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut," ujar Bimo.
"Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun."
Melalui batasan omzet tersebut, para pelaku UMKM dengan skala penjualan mandiri yang masih merintis usaha dipastikan aman dari pemotongan otomatis ini. Insentif ini diharapkan dapat menjaga daya saing serta roda perekonomian masyarakat di akar rumput agar tidak lesu akibat regulasi baru.
Dengan adanya masa transisi yang cukup panjang hingga pertengahan tahun depan, pihak marketplace maupun para penjual diharapkan bisa saling bersinergi. Sosialisasi yang masif dari DJP juga dinilai krusial agar tidak terjadi salah paham di lapangan, sehingga ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan transparan.
Pada akhirnya, regulasi ini menjadi babak baru dalam penataan keadilan pajak di era digital Indonesia. Pemerintah berusaha hadir untuk menciptakan lapangan permainan yang setara bagi semua pelaku bisnis, tanpa harus mengorbankan para pedagang kecil yang sedang berjuang mencari nafkah di dunia maya.(*)
Artikel Selanjutnya
Siap Ajukan Banding, Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Siap Ajukan Banding, Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang
Hakim Ngacir Usai Bacakan Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Protes: Kenapa Buru-buru, Takut?
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga Pertamax Turun pada Juli 2026, Minta Publik Tunggu Keputusan Pemerintah
Menteri HAM Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Kasus Penganiayaan YTR Tak Boleh Berakhir Damai
Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?
Serikat Buruh Minta Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Demi Cegah Gelombang PHK