Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
Nadiem Pastikan Ajukan Banding
Usai sidang, Nadiem Makarim menegaskan dirinya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan dan memilih melanjutkan proses hukum melalui jalur yang tersedia.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem juga menyoroti sikap majelis hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya
Menurutnya, empat hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak melakukan kontak mata selama persidangan berlangsung.
Nadiem bahkan menilai para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah. Ia kemudian menyinggung adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim.
Menurut Nadiem, hakim tersebut berpendapat dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat, berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini pun masih akan berlanjut setelah pihak Nadiem memastikan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ***
Artikel Terkait
Polisi Sita Aset Kekayaan Bos Hanania Group, Korban Umrah Berpotensi Diberangkatkan
WhatsApp Buka Reservasi Username, Pengguna Kini Bisa Chat Tanpa Bagikan Nomor HP
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dedikasi Mantri Perempuan BRI Jaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulteng, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau
Bersama Manava Collective, Promedia Group Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Siap Ajukan Banding, Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang