Heboh Kasus Wanita Disekap dan Disiksa Tiga Tahun, DPR dan Menteri PPPA Turun Tangan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 22 Juni 2026 | 18:12 WIB
Ilustrasi penganiayaan  (Dok. Univ Muhammadiyah)
Ilustrasi penganiayaan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun terakhir memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Rano mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk bergerak cepat menangkap pelaku yang diketahui berinisial T dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Dua Pabrikan Otomotif Siap Pindah Sebagian Produksi ke Vietnam, Ini Kata Said Iqbal soal Ancaman PHK

"Peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat sadis dan tidak dapat ditoleransi. Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas. Meski laporan ditangani Polres, Polda Jawa Barat harus turun tangan untuk memastikan kasus ini dituntaskan," ujar Rano di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Menurut Rano, lamanya korban mengalami penyekapan dan kekerasan menjadi alasan kuat agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menjalin komunikasi dengan keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.

"Kami akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Jika diperlukan untuk mempercepat penanganan, Komisi III siap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kepolisian dan pihak terkait agar kasus ini segera tuntas," katanya.

Baca Juga: Jerman Bangkit Lawan Pantai Gading, Deniz Undav Bersinar di Piala Dunia 2026, Samai Rekor Gol Lionel Messi

Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kecaman serupa juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan," ujar Arifah.

Arifah mengaku sangat prihatin atas kondisi korban yang diduga mengalami penyiksaan berkepanjangan hingga menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang serius.

Baca Juga: Klarifikasi TNI AD soal Video Viral Perwira Tinggi dan Ajudan di Jogja Marathon 2026

Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, perlindungan, serta layanan pemulihan yang maksimal agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X