Pemerintah berharap dana yang berhasil dikembalikan tersebut dapat memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa aset hasil kejahatan tidak akan dibiarkan hilang tanpa memberikan manfaat kembali kepada negara.
Baca Juga: Datang ke Aksi dari Ajakan Medsos, ANH Kini Jadi Tersangka Bom Molotov saat Demo Mahasiswa
Dengan capaian lebih dari Rp1 triliun dalam satu penyerahan, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pemulihan aset sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Isu Lengserkan Prabowo Menguat, Pengamat Soroti Kekecewaan Publik yang Menumpuk
UEA Dikabarkan Rela Gelontorkan Rp355 Triliun ke Iran Demi Hindari Serangan
Emosi Saat Belanja, Oknum TNI di Belu NTT Diduga Tinju Kasir Minimarket
Kebakaran Hebat Landa 6 Gudang di Kawasan Industri Tangerang, 1 Orang Alami Luka Bakar Serius
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Alami Pengaturan Lalu Lintas