Kedua, setelah dilakukan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.
Ketiga, kesepakatan damai dibuat atas kesadaran bersama tanpa adanya unsur paksaan. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses perdamaian tersebut turut disaksikan oleh dua anggota DPRD Belu, yakni Wempisius Koncarles Saka dan Ignatius Ati Koli. ***
Artikel Terkait
Indonesia Gagal ke Piala Asia U18 FIBA 2026 Usai Dikalahkan Thailand di Semifinal SEABA
Sudah Sah Jadi Suami Jennifer Coppen, Justin Hubner Janji Selalu Jaga Kamari
Fenomena Super Moon Ancam Pesisir NTT, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob
Gagal Move On, Remaja di Nganjuk Bacok Mantan Kekasih yang Sedang Hamil hingga Kritis
Isu Lengserkan Prabowo Menguat, Pengamat Soroti Kekecewaan Publik yang Menumpuk
UEA Dikabarkan Rela Gelontorkan Rp355 Triliun ke Iran Demi Hindari Serangan