Setelah itu, ia mulai melakukan pemesanan secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan menuju admin WhatsApp untuk transaksi.
Penyidik mengungkap bahwa AM telah membeli produk Whip Pink untuk konsumsi pribadi sejak Januari hingga Maret 2026.
Tak hanya AM, Bareskrim juga memeriksa saksi lain berinisial CD yang diketahui telah memesan Whip Pink lebih dari lima kali.
Baca Juga: Empat Anggota Keluarga Tewas di Tenda Kemping Posong, Polisi Curigai Keracunan Gas Portable
CD membeli produk berukuran 640 gram dan 950 gram sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
Cara pemesanannya pun terbilang mudah. CD mencari produk melalui Google dengan kata kunci “whip cream”, kemudian diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi formulir pesanan, melakukan pembayaran melalui mobile banking, dan barang dikirim kurir hanya dalam waktu sekitar satu jam.
Dari keterangan saksi, penggunaan Whip Pink dilakukan dengan cara menghirup gas melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut.
Baca Juga: Awas Modus Paranormal Palsu! Pemuda 19 Tahun Kehilangan Motor Saat Ritual Buang Sial
CD juga mengaku menyaksikan langsung efek setelah seseorang menghirup gas tersebut.
“Setelah menghirup Whip Pink, pengguna biasanya menundukkan kepala sambil menutup mata,” ungkap Eko.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Meski memiliki fungsi tertentu dalam dunia medis dan industri, penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu gangguan saraf serius hingga risiko kelumpuhan sementara. ***
Artikel Terkait
SDA Ungkap Penyebab Jalan Lenteng Agung Ambles, Warga Sebut Baru Ditambal
Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Sulsel, DPRD Jadwalkan RDP dengan Kesbangpol
Rupiah Melemah ke Rp17.877, Bahlil dan ESDM Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Selebgram SA Jadi Sorotan
Konvoi Bantuan ke Gaza Gagal Tembus Perbatasan, Armada Global Sumud Flotilla Akhiri Misi
KPK Soroti Pungli dan Titipan Siswa di SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi