Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan kerja sama lintas sektor agar pemberantasan judi daring lebih efektif.
Pemerintah disebut membutuhkan dukungan dari berbagai lembaga seperti Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital untuk menekan penyebaran judi online yang semakin masif.
Ia juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia. Karena itu, pemerintah telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi daring.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Menurut Meutya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online yang semakin mengkhawatirkan.
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk ikut menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online, terutama terhadap anak-anak.
Ia menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting untuk melindungi anak sejak dini dari bahaya judi online yang dapat merusak masa depan mereka. ***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Arab Saudi Diam-Diam Serang Iran? Operasi Udara Rahasia Terungkap
Promedia Group dan Mahasiswa UNJ Bincang Seru di BRI CoreLab 2026: Bahas Industri Konten di Era Media Sosial
Sakit Hati Dituntut Rp5,67 Triliun, Nadiem Makarim: Saya Tak Punya Uang Sebesar Itu
Bantuan TKM Pemula 2026 Resmi Dibuka, Kemnaker Siapkan Dana untuk Calon Wirausaha