Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Pemerintah Sebut Situasi Sudah Darurat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 14 Mei 2026 | 17:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid. (Istimewa)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid. (Istimewa)

Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan kerja sama lintas sektor agar pemberantasan judi daring lebih efektif.

Pemerintah disebut membutuhkan dukungan dari berbagai lembaga seperti Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital untuk menekan penyebaran judi online yang semakin masif.

Ia juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia. Karena itu, pemerintah telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi daring.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Menurut Meutya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online yang semakin mengkhawatirkan.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk ikut menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online, terutama terhadap anak-anak.

Ia menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting untuk melindungi anak sejak dini dari bahaya judi online yang dapat merusak masa depan mereka. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X