INSIBERNEWS - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online atau judi daring.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Meutya menegaskan bahwa judi online merupakan praktik penipuan yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian dalam jangka panjang.
Baca Juga: Bantuan TKM Pemula 2026 Resmi Dibuka, Kemnaker Siapkan Dana untuk Calon Wirausaha
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sistem judi daring dibuat bukan untuk memberikan keuntungan kepada pemain, melainkan untuk menguntungkan pihak penyelenggara.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya.
Ia menekankan bahwa upaya memberantas judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun penegakan hukum semata. Pemerintah juga harus memperkuat edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih sadar terhadap bahaya judi daring.
Baca Juga: Arab Saudi Diam-Diam Serang Iran? Operasi Udara Rahasia Terungkap
Meutya menyebut kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyebaran judi online, terutama di lingkungan keluarga dan komunitas.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Selain berdampak pada ekonomi keluarga, judi online juga disebut memicu berbagai persoalan sosial. Pemerintah menerima banyak laporan mengenai keluarga yang kehilangan kestabilan finansial hingga mengalami konflik rumah tangga akibat kecanduan judi daring.
Baca Juga: Wamenkes Pastikan Hantavirus di RI Tidak Mematikan seperti Kasus Kapal Pesiar MV Hondius
Meutya mengaku prihatin karena dampak judi online kini semakin luas dan mengancam perempuan serta anak-anak. Ia menilai praktik ilegal tersebut bukan sekadar persoalan uang, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Arab Saudi Diam-Diam Serang Iran? Operasi Udara Rahasia Terungkap
Promedia Group dan Mahasiswa UNJ Bincang Seru di BRI CoreLab 2026: Bahas Industri Konten di Era Media Sosial
Sakit Hati Dituntut Rp5,67 Triliun, Nadiem Makarim: Saya Tak Punya Uang Sebesar Itu
Bantuan TKM Pemula 2026 Resmi Dibuka, Kemnaker Siapkan Dana untuk Calon Wirausaha