Jaksa juga menyinggung laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut tercatat adanya kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai sikap terdakwa selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan karena dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat. ***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat Paripurna, Terancam Sanksi Berat
Telkom Catat Pembukuan Positif di 2025, Berhasil Jaga Kinerja Stabil dan Siap Lanjutkan Transformasi di 2026
Outing Class Berujung Duka, Santriwati Ponpes di Banyumas Tewas Tenggelam di Curug Kanesia
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Pramono Tegaskan Status DKI Belum Berubah Sampai Ada Keppres
Mobil MBG Tabrak Pedagang di Bekasi Timur, Penjual Tahu Krispi Meninggal Dunia
Polemik Penilaian Jadi Sorotan, Final LCC Empat Pilar MPR RI Resmi Diulang