Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Kasus Dugaan Mark Up, Hakim: Tak Terbukti Korupsi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 1 April 2026 | 20:33 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas.  (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)

Kasus ini bermula ketika Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, ia menawarkan jasa pembuatan video dengan harga sekitar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan berada di angka Rp24,1 juta.

Selisih harga antara penawaran dan estimasi biaya inilah yang kemudian memunculkan dugaan mark up anggaran.

Baca Juga: Viral Clara Shinta Bongkar Dugaan VCS Alexander Assad, Nama Selebgram Keyndah Ikut Terseret

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan tersebut tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasalnya, sektor videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Nilai sebuah karya dinilai sangat bergantung pada berbagai faktor, mulai dari konsep kreatif, kualitas produksi, hingga kebutuhan spesifik dari klien.

Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dinilai menjadi preseden penting dalam melihat kasus-kasus yang melibatkan industri kreatif, khususnya terkait penilaian harga jasa.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap sektor kreatif perlu mempertimbangkan karakteristik unik industri tersebut, agar tidak menghambat inovasi dan kreativitas para pelakunya. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X