- Mengurangi konsentrasi saat mengemudi
- Mengganggu pandangan akibat asap
- Berpotensi melukai pengendara lain karena abu atau bara rokok
- Meningkatkan risiko kecelakaan
Larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.
Baca Juga: Viral Video Wanita Sobek Uang Rupiah, Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak. Tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menjaga etika berkendara demi kenyamanan bersama.
Menegur dengan cara yang sopan bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas. Namun, yang terpenting adalah kesadaran diri setiap individu untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain. ***
Artikel Terkait
Viral! Rapper Central Cee Bungkus Paket Lebaran untuk Lansia Jelang Konser, Banjir Apresiasi Warganet
Soroti Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, PSHK-LBH Jakarta Desak Kasus Harus Diadili di Peradilan Umum
Ogah Bayar Iuran Rp17 Triliun untuk Board of Peace, Media Asing Soroti Peran Indonesia Pilih Jalur Non-Finansial
Yaqut Belum Kembali ke Rutan, KPK Ungkap Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Viral! Pemudik Protes Sistem One Way di Garut, Sempat Coba Buka Pembatas Jalan