Soroti Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, PSHK-LBH Jakarta Desak Kasus Harus Diadili di Peradilan Umum

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 23 Maret 2026 | 19:14 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer.  (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

INSIBERNEWS - Menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang sudah lebih dari sepekan berlalu.

Pada 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban dengan wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Diketahui terkait kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.

Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Baca Juga: Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Memprihatinkan, Aktor Trisa Triandesa Soroti Minimnya Fasilitas Belajar

Terbaru muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

Salah satu yang mendesak hal itu, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer
Secara terpisah, PSHK menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

PSHK mengklaim, penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026.

Baca Juga: Tragis! Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh Mantan Suami Gegara Ogah Diajak Pisah

"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.

2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya
Dalam pernyataan yang sama, PSHK menuturkan prinsip funcional jurisdiction tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X