Seperti yang diketahui, Yaqut resmi jadi tersangka dan tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 bersama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Viral Video Wanita Sobek Uang Rupiah, Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum!
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.***
Artikel Terkait
Viral Mudik Lebaran 2026: Tebak-tebakan di Kaca Mobil Bikin Perjalanan Jadi Hiburan Tak Terduga
Momen Haru Salat Idulfitri 2026, Ibu Berdoa di Tengah Hujan Deras Viral di Media Sosial
Viral Video Wanita Sobek Uang Rupiah, Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum!
Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Memprihatinkan, Aktor Trisa Triandesa Soroti Minimnya Fasilitas Belajar