Bukan Karena Sakit, KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 23 Maret 2026 | 10:57 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK.  (Instagram.com/gusyaqut)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Instagram.com/gusyaqut)

INSIBERNEWS - Diketahui bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024, rupanya sudah tidak berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Silvia menyebut kalau ia tidak melihat Yaqut berada di dalam penjara tahanan KPK saat menjenguk suaminya, Noel.

“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Baca Juga: Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Memprihatinkan, Aktor Trisa Triandesa Soroti Minimnya Fasilitas Belajar

“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, kata orang-orang yang di dalem ya, nggak ada,” imbuhnya.

Mantan Menteri Agama (Menag) itu disebutkan keluar pada Kamis malam hingga momen salat Id.

Terkait kabar tersebut, pihak KPK yang diwakili oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa Yaqut memang menjadi tahanan rumah.

Namun, pengalihan statusnya itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan sebagai strategi penyidikan.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.

Baca Juga: Viral Mudik Lebaran 2026: Tebak-tebakan di Kaca Mobil Bikin Perjalanan Jadi Hiburan Tak Terduga

Status sebagai tahanan rumah pada Yaqut, menurut Budi bukan hal yang permanen.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.

Permohonan tersebut kata Budi sudah diajukan sejak Selasa, 17 Maret 2026 dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh KPK.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X