Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal II 2026

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 18 Maret 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi Token Listrik (Foto : UMSU)
Ilustrasi Token Listrik (Foto : UMSU)

INSIBERNEWS — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II (April–Juni) tidak akan mengalami kenaikan.

Selain untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini bertujuan agar warga tetap tenang dan nyaman saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, ditulis Rabu (18/3).

Baca Juga: Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Dapat Rp1 Miliar!

Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan setelah melakukan perhitungan berbagai parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski demikian, masyarakat diimbau agar menggunakan energi listrik dengan bijak, terutama bagi yang mudik, untuk tidak lupa mematikan peralatan listrik yang ada di rumah.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Tak Boleh Dijual!

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi naik. Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

Baca Juga: Acha Septriasa Soroti MBG, Pertanyakan Urgensi dan Pengelolaan Program yang Berasal dari Pajak Rakyat

Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan. Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Stok tersebut mampu menjaga operasional listrik lebih dari 19 hari.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X