Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta, Kapolri Beri Atensi Khusus

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 12:29 WIB
Sosok aktivis pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK.  (Dok. Indonesia Corruption Watch)
Sosok aktivis pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK. (Dok. Indonesia Corruption Watch)

Menurut Dimas, serangan tersebut menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka cukup parah akibat siraman air keras, terutama di bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Aktivis HAM yang Vokal
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang aktif memperjuangkan isu-isu hak asasi manusia. Ia bergabung dengan KontraS pada tahun 2022.

Sebelum itu, ia pernah berkarier sebagai advokat publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama periode 2019 hingga 2022.

Nama Andrie Yunus sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2025. Saat itu, ia bersama sejumlah aktivis melakukan aksi protes terhadap rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI yang diduga digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah RI Dapat Dukungan dari MUI untuk Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia

Dalam aksi tersebut, Andrie dan rekan-rekannya membuka paksa pintu ruang rapat sebagai bentuk kritik terhadap proses legislasi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik.

Peristiwa tersebut sempat memicu polemik setelah pihak keamanan hotel melaporkan para aktivis ke kepolisian dengan tuduhan mengganggu jalannya rapat. Sebagian kalangan menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aksi protes masyarakat sipil.

Kini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali memantik perhatian luas dari publik dan organisasi masyarakat sipil yang mendesak agar pelaku segera ditangkap serta motif di balik serangan tersebut diungkap secara transparan. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X