KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Disebut Setujui Pembagian Khusus

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 13 Maret 2026 | 15:16 WIB
Soroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.  (YouTube.com / KPK RI)
Soroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube.com / KPK RI)

Dalam keputusan itu ditetapkan pembagian:

  • 7.360 kuota untuk haji reguler
  • 640 kuota untuk haji khusus

KPK menilai komposisi tersebut berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya dibahas dalam rapat bersama DPR.

Pola Serupa Terulang pada Haji 2024
KPK juga mengungkap bahwa pola serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada November 2023, Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur serta sejumlah pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pertemuan tersebut dibahas permintaan agar kuota tambahan haji khusus yang dikelola travel ditingkatkan, bahkan melebihi porsi sebelumnya yang hanya 8 persen.

Baca Juga: Stok Beras Nasional Melimpah, BULOG Pastikan Ketersediaan Pangan Aman hingga Akhir 2026

Setelah pertemuan itu, Yaqut disebut menyampaikan kepada Hilman Latief rencana untuk membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50:50.

Jika skema tersebut diterapkan, maka pembagian kuota menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus.

Yaqut juga disebut meminta penyusunan draf nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengajuan tambahan kuota tersebut.

Selain itu, ia memerintahkan penyusunan simulasi yang dapat menjadi dasar perubahan komposisi kuota tambahan agar pembagian 50:50 tersebut dapat dijustifikasi.

Baca Juga: Heboh! Roti Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Ditemukan Berbelatung, Orang Tua Siswa Khawatir

Hingga saat ini, baik pihak Maktour Travel maupun mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan tanggapan resmi terkait pengungkapan KPK tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran keuntungan yang muncul dari pengaturan kuota tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X