KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Disebut Setujui Pembagian Khusus

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 13 Maret 2026 | 15:16 WIB
Soroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.  (YouTube.com / KPK RI)
Soroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube.com / KPK RI)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Dalam perkara ini, nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, disebut memiliki peran dalam proses pengajuan kuota haji khusus yang kemudian disetujui oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Informasi tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga: Iran Tegaskan Siap Hadapi Perang Berkepanjangan dengan AS, Diplomasi Disebut Bukan Lagi Pilihan

Surat dari Forum SATHU Jadi Awal Polemik
Asep menjelaskan, polemik kuota haji tambahan bermula dari surat yang dikirim Fuad Hasan Masyhur saat menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dalam surat tersebut, forum travel haji dan umrah meminta agar penyelenggara haji khusus ikut mendapatkan porsi dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia.

Menurut KPK, pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah yang pada awalnya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, asosiasi travel menilai mereka dapat membantu memaksimalkan pemanfaatan kuota tersebut sehingga mengusulkan agar sebagian dialokasikan untuk haji khusus.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Anggota Federasi Pekerja di Bekasi, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Kuota Tambahan Dibagi 92 Persen dan 8 Persen
KPK menyebut Fuad Hasan kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dalam komunikasi tersebut, Forum SATHU menyatakan kesiapan untuk membantu penyerapan kuota tambahan jika sebagian dialokasikan kepada penyelenggara haji khusus.

Hilman Latief lalu mengusulkan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, agar komposisi kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Sebagian Tiba di Indonesia, 32 WNI Berhasil Dievakuasi Kemlu dari Iran

Usulan tersebut akhirnya disetujui dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang terbit pada 19 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X