Tarif Darurat Trump Ditolak MA AS, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 22 Februari 2026 | 11:37 WIB
Potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (AP)
Potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (AP)

INSIBERNEWS — Diketahui Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif darurat AS yang diberlakukan sejak tahun lalu.

Menyusul kabar itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia telah meminta AS untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi produk unggulan asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Sementara Presiden AS Donald Trump menyatakan akan mengganti kebijakan yang dianulir tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF, Menlu: Ini Penghargaan Reputasi Militer Indonesia

Diungkapkan Airlangga bahwa dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Sehingga, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10 persen secara umum, namun tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya seperti tertuang di dokumen ART.

Baca Juga: Jelang HUT ke-33, Kota Tangerang Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," tutur Airlangga, Sabtu (21/2) waktu AS.

Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART.

Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.

Baca Juga: Momen Langka! Imlek, Ramadan, dan Prapaskah Jatuh Secara Berurutan di 2026, Bakal Terulang Lagi di Tahun 2189

Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian perkembangan terbaru dalam periode 60 hari ke depan.

"Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," imbuh dia.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X