Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 12 Februari 2026 | 06:00 WIB
Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan (Istimewa)
Kasus Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan (Istimewa)
  • 10.000 untuk haji reguler,
  • 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga: West Ham vs Manchester United Imbang, Gol Dramatis Sesko Selamatkan Setan Merah di Injury Time

Perkembangan Kasus Masih Dinantikan
Langkah praperadilan yang diajukan Yaqut menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau sebaliknya.

Publik kini menantikan jalannya sidang praperadilan serta perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, mengingat kasus ini menyangkut tata kelola ibadah haji yang menjadi kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X