- 10.000 untuk haji reguler,
- 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.
Baca Juga: West Ham vs Manchester United Imbang, Gol Dramatis Sesko Selamatkan Setan Merah di Injury Time
Perkembangan Kasus Masih Dinantikan
Langkah praperadilan yang diajukan Yaqut menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau sebaliknya.
Publik kini menantikan jalannya sidang praperadilan serta perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, mengingat kasus ini menyangkut tata kelola ibadah haji yang menjadi kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Artikel Terkait
Minta Perusahaan Terapkan Work From Anywhere saat Lebaran, Menaker: WFA Bukan Cuti, Gaji Tak Boleh Dipotong
Kejar 8 Persen Pertumbuhan Ekonomi, Wadirut MIND ID Jelaskan Potensi Tambang hingga Sektor Lain yang Perlu Dioptimalkan
Survei Catat 72 Persen Warga Puas Program MBG, BGN: Bukti Kepercayaan Publik Terhadap Kepemimpinan Presiden
Penertiban PKL di Bekasi Ricuh, Wali Kota Tri Adhianto Sempat Diancam Pria Pakai Golok
Tabrakan Beruntun di Underpass Ciawi, Tujuh Kendaraan Ringsek di Tol Jagorawi KM 47B
Diduga Lecehkan Siswi Lewat Grup WhatsApp, Oknum Guru Olahraga Dilaporkan ke Polisi