Buntut Kemunduran Ketua OJK, Wakil Ketua Mirza Adityaswara Juga Ikut Mundur dari Jabatan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:03 WIB
Otoritas Jasa keuangan (OJK)  (Katadata)
Otoritas Jasa keuangan (OJK) (Katadata)

INSIBERNEWS - Perubahan kembali terjadi di jajaran tertinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, menandai babak baru dinamika kepemimpinan di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Pengunduran diri Mirza menambah daftar pejabat tinggi OJK yang lebih dulu melepas jabatan. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi juga telah menyatakan mundur.

Baca Juga: Sumur Bor Rampung di 16 Lokasi, Warga Terdampak Bencana di Sumbar Kembali Akses Air Bersih

OJK memastikan proses pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan, termasuk administrasi dan transisi jabatan, dijalankan berdasarkan tata kelola institusi yang telah ditetapkan.

Meski terjadi pergantian di level pimpinan, OJK menegaskan tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Pengawasan, pengaturan, serta kebijakan di sektor jasa keuangan disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“OJK memastikan seluruh fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal,” demikian penegasan OJK dalam keterangannya.

Baca Juga: Iran dan AS Kembali Memanas, Teheran Siap Negosiasi Asalkan Tanpa Ancaman

Lembaga tersebut juga menekankan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran internal diminta tetap fokus menjaga kepercayaan publik dan industri di tengah dinamika kepemimpinan.

Pergantian pimpinan di OJK dinilai sebagai bagian dari proses kelembagaan yang wajar. Dalam struktur organisasi OJK, mekanisme pengisian jabatan dan pelimpahan kewenangan telah diatur untuk menjamin kesinambungan kerja.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi mengenai sosok pengganti maupun waktu pengisian posisi yang ditinggalkan. OJK menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Iran Buka Pintu Dialog dengan AS, Tapi Garis Merah soal Ancaman dan Rudal Tak Bisa Ditawar

Di tengah perubahan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berintegritas. Layanan kepada pelaku industri dan masyarakat, termasuk perlindungan konsumen, dipastikan tetap berjalan optimal. 

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X