Heboh! Ribuan Kayu Bertanda Kemenhut Terseret ke Pesisir Lampung, Pemerintah Buka Suara

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 07:53 WIB
Menyoroti ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Menyoroti ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

Baca Juga: Serukan Two-State Solution, Prabowo Tegaskan Indonesia-Pakistan Dukung Kemerdekaan Palestina

“Mesin tugboat mati dan terkena badai sehingga banyak kayu jatuh dari kapal tersebut,” jelasnya. Perusahaan tersebut, kata Ade, memang memegang izin resmi dari Menteri Kehutanan sejak 1995 dan sudah diperpanjang pada 2013, sehingga kayu yang diangkut legal secara administrasi.

Menanggapi polemik barcode pada batang-batang kayu, Ade menegaskan bahwa kode tersebut merupakan bagian dari sistem SVLK.

Barcode digunakan untuk menandai dan melacak sumber kayu, sehingga bisa diverifikasi keabsahannya—justru untuk mencegah praktik penebangan liar. Pemeriksaan terhadap kode tersebut kini menjadi aspek penting dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pakistan Akan Kirim Dokter ke RI untuk Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

Ade juga menyebut bahwa Kemenhut dan Polda Lampung akan menggelar konferensi pers bersama dalam waktu dekat di Bandar Lampung.

“Konferensi pers akan menjelaskan secara menyeluruh mengenai asal-usul kayu, kronologi kecelakaan kapal, dan langkah lanjutan yang akan ditempuh,” ujarnya.

Hingga kini, sebagian gelondongan kayu masih berada di tepian pantai karena ukurannya yang besar menyulitkan proses evakuasi.

Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari pemerintah terkait rantai distribusi kayu tersebut—mulai dari titik penebangan di hulu, proses pengangkutan, hingga bagaimana ribuan kubik kayu itu bisa terseret jauh ke pesisir Lampung.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X