Mendagri Jatuhkan Sanksi 3 Bulan untuk Bupati Aceh Selatan, Tegur Keras Kepala Daerah yang Pergi Saat Bencana

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 11:50 WIB
Mendagri Jatuhkan Sanksi 3 Bulan untuk Bupati Aceh Selatan (Foto : ist)
Mendagri Jatuhkan Sanksi 3 Bulan untuk Bupati Aceh Selatan (Foto : ist)

Baca Juga: Gedung Terra Drone di Cempaka Putih Terbakar: 17 Orang Tewas, 15 Pegawai Berhasil Selamat usai Sempat Terjebak

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi, misalnya kebutuhan perempuan seperti popok, pampers, sabun, detergen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kemendagri turut menjelaskan bahwa pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian permanen kepala daerah.

Jika ingin melakukan pemberhentian penuh, DPRD harus menggelar rapat paripurna dengan kehadiran 3/4 anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 peserta rapat. Hasilnya kemudian harus diajukan ke Mahkamah Agung untuk dimintai pertimbangan.

Baca Juga: KAI Resmi Operasikan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Dorong Mobilitas Ekonomi Rakyat

Sementara itu, mekanisme pemberhentian sementara, seperti yang dijatuhkan kepada Mirwan, adalah sanksi langsung yang dapat diberikan oleh Mendagri untuk bupati maupun wali kota yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”

Baca Juga: Kalah dari Filipina untuk Pertama Kalinya, Garuda Muda di Ambang Gugur di SEA Games 2025?

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Kemendagri berharap kasus serupa tidak terulang. Tito juga menegaskan bahwa seluruh kepala daerah harus menunjukkan kepemimpinan yang sigap, terutama di tengah ancaman bencana hidrometeorologi yang diperkirakan masih berlangsung hingga awal tahun depan. ***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X