Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Selanjutnya, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ditandatangani surveyor.
Artikel Terkait
Waduh! Mentan Amran Kena Sentil Titiek Soeharto soal Impor Kedelai, DPR Minta Produksi Kedelai Jadi Prioritas
Bahlil Bongkar Modus Baru Tambang Ilegal, Pemerintah Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat demi Tutup Celah Penyelundupan Timah
Padahal Unggul Jumlah Pemain, MU Tetap Kalah Lawan Everton di Old Trafford dengan Skor 0-1
Miris! Lagi-lagi Gegara Bullying, Siswa SDN 108 Pekanbaru Kelas 5 Meninggal Dunia usai Dirundung Berulang
Soroti Keluhan terkait PBB, DJP Siap Diskusi Bareng MUI soal Fatwa Pajak Berkeadilan