Menurut, keputusan rapat itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.
Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.
"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.
Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.***
Artikel Terkait
Timur Kapadze Akui Dikontak PSSI, Fix Bakal jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia?
PANAS! Eks BIN Desak Prabowo Campur Tangan Kasus Ijazah Jokowi, Legitimasi Runtuh Jika Polri Dibiarkan!
VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong
Tahu dari Media, Roy Suryo Akui Belum Terima Surat Resmi Pencekalan ke Luar Negeri
Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi Wafatnya Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat
Respon Isu Pemakzulan, Gus Yahya Nilai Rapat Harian Syuriyah Tidak Bisa Berhentikan Ketum PBNU