K3 dan Transfer Keahlian Wajib Dijalankan
Mengingat kompleksitas dan risiko tinggi industri petrokimia, Yahya juga menyoroti dua aspek krusial lainnya:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Internasional
Protokol keselamatan internasional harus menjadi standar minimum, bukan sekadar formalitas.
"Protokol keselamatan bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
2. Vokasi Industri dan Transfer Teknologi
LINE Project harus menjadi momentum untuk mengakselerasi program vokasi industri. Yahya meminta LCI bersama Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga pendidikan vokasi (termasuk Politeknik Krakatau di Banten) menyiapkan program pelatihan dan sertifikasi terintegrasi.
“Proyek ini adalah momentum untuk mengakselerasi program vokasi industri. Harus ada mekanisme transfer keahlian nyata dari tenaga ahli asing kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, proyek ini akan meninggalkan warisan kompetensi, bukan sekadar infrastruktur,” paparnya.
Yahya Zaini menutup dengan mengingatkan bahwa semua kontraktor dan subkontraktor harus tunduk pada aturan perundangan ketenagakerjaan Indonesia. Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan pembangunan manusia, memastikan pekerja dilindungi secara hukum, sosial, dan mendapat hak-hak dasar yang layak.
"Koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan pemerintah daerah Banten harus diperkuat agar dampak sosial dan ekonomi proyek dapat dimaksimalkan,” tutupnya (**)
Artikel Terkait
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Beri Pilihan Mundur atau Pensiun
KPAI Sebut Tindakan Gus Elham Cium Anak Perempuan Saat Berdakwa Sudah Mengarah Pada Tindakan Pelecehan
Sempat Muncul Hoax Boikot Irish Bella Dari Stasiun TV, Dewi Persik Kena Fitnah Ngusir Istri Haldy Sabri di Acara TV
BRI Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Rakyat, Dalam 9 Bulan 1,2 Juta AgenBRILink Catat Transaksi Rp1,294 Triliun